News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi Polisi) Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara.

Lalu pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa datang ke ruangan tahanan blok G dan memanggil saksi II untuk memastikan apakah uang tersebut sudah atau tidak.

Kemudian, terdakwa merasa kesal karena korban belum juga memberikan uang tersebut kepada saksi.

Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar. 

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," pungkasnya.

Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 , Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.

(Penulis: Edward Gilbert Munthe)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini