Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News, Pelajar SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa
BERITA REKOMENDASI