Pada Mei 2022 silam, korban yang masih polos itu diajak pacaran.
Sebulan pacaran, AS kemudian membujuk korban melakukan perbuatan tidak senonoh.
Awalnya, korban menolak.
Tapi karena terus dibujuk dan dirayu, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku.
Terungkap karena orangtua curiga
Menurut pengakuan Bagina, kuasa hukum IR, kasus pencabulan terungkap setelah orang tua korban curiga melihat gelagat anaknya.
Korban menjadi pendiam dan tak mau keluar rumah.
Setelah ditanyai pelan-pelan, terungkaplah bahwa IR sudah dicabuli AS.
Dari pengakuan korban, ia dicabuli di mobil dan rumah pelaku yang ada di Medan Johor.
"Pada tanggal 15 Juli 2022, orangtua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Baginda, kuasa hukum keluarga korban.
Dari hasil visum rumah sakit, ditemukan ada bekas luka di bagian alat vital korban.
Setelah sempat berkeliaran, AS kemudian ditangkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dukun Cabul di Gunungsindur: Korban Berjumlah 3 Orang
Fathir langsung memenjarakan pelaku cabul tersebut.
Belakangan, pihak keluarga korban dan pelaku berupaya melakukan perdamaian.