Saat ini, pelaku cabul tersebut sudah dibebaskan dari penjara Polrestabes Medan.
Kasus Sempat Mandek
Sebelumnya AS, yang disebut sebagai anak Wakil Ketua DPRD Labura, MR dilaporkan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Adapun modus anak Wakil Ketua DPRD Labura ini dengan cara mengajak korbannya pacaran.
Kasus inipun sudah dilaporkan ke Polrestabes medan.
Sayangnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Medan tak kunjung menangkap AS.
Ada dugaan, bahwa penyidik sudah 'kongkalikong' dengan keluarga pelaku.
Menurut Baginda P Lubis, kuasa hukum korban berinisial IS, kejadian bermula saat pelaku mengajak korbannya berpacaran pada Mei 2022 silam.
Sebulan berpacaran, AS yang berstatus sebagai mahasiswa ini kemudian mencabuli siswi SMA tersebut.
"Kejadiannya ini terjadi bulan Juni setelah pelaku mengajak korban pacaran," kata Baginda kepada Tribun-medan.com, Senin (31/10/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orangtua korban terhadap sikap anaknya.
Saat itu, orangtua korban bertanya apa yang terjadi.
Setelah mendengar penuturan korban, orangtuanya kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 15 Juli 2022 kemarin.
Dari hasil visum, ditemukan adanya bekas luka di alat vital korban.