- Tahun 2022 sebesar Rp2.512.539
- Tahun 2021 sebesar Rp2.484.041
- Tahun 2020 sebesar Rp2.484.041
- Tahun 2019 sebesar Rp2.289.220
- Tahun 2018 sebesar Rp2.119.067
Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3.404.177, Apindo Ajukan Judicial Review
Sebagai informasi, kenaikan UMP yang ditetapkan pada tahun 2023 sebanyak 10 persen.
Penetapan UMP 2023 kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam aturan baru tersebut, penetapan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunpadang.com/Rima Kurniati)