News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Uang Rupiah. UMP Sumbar tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 persen, yakni sebanyak Rp229.937, total jumlah menjadi Rp2.742.476.

- Tahun 2022 sebesar Rp2.512.539

- Tahun 2021 sebesar Rp2.484.041

- Tahun 2020 sebesar Rp2.484.041

- Tahun 2019 sebesar Rp2.289.220

- Tahun 2018 sebesar Rp2.119.067

Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen Jadi Rp 3.404.177, Apindo Ajukan Judicial Review

Sebagai informasi, kenaikan UMP yang ditetapkan pada tahun 2023 sebanyak 10 persen.

Penetapan UMP 2023 kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam aturan baru tersebut, penetapan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunpadang.com/Rima Kurniati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini