Sementara satu pelaku lagi merupakan warga biasa.
"HS dan DS ini diduga anggota DPRD Kota Medan, satu lagi inisial RS warga biasa," ucapnya.
Hamdani menuturkan, pasca dilaporkan pihak pelaku sudah ada upaya untuk melakukan mediasi perdamaian, namun ditolak oleh korban.
"Ada beberapa kali menghubungi, tapi kami ingin kasusnya ini lanjut sampai ke persidangan," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik membenarkan kejadian tersebut dan telah menerima laporan dari korban.
"Perkaranya sudah naik ke tahap sidik. Beberapa orang saksi sudah kita periksa dan mintai keterangannya. Salah satu terlapor juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.
Kedepan pihaknya akan melakukan gelar kasus tersebut ke Polrestabes Medan.
"Tindak lanjutnya, kita akan gelar perkara ke Polrestabes Medan dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor HS dan DS," ujarnya.(tribun-medan.com) (cr11/tribun-medan.com)
diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Reaksi 2 Anggota DPRD Medan yang Diduga Lakukan Penganiayaan, justru Sebut Diperas Rp 3 Miliar