Kedua oknum anggota dewan itu diduga sedang mabuk dan dibantu seorang warga sipil berinisial RS menganiaya Khalik.
Kuasa hukum korban, Hamdani Parinduri mengungkapkan peristiwa penganiayaan ini terjadi Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, korban datang ke lokasi hiburan malam, karena diundang oleh temannya yang tengah membuat acara.
"Korban datang untuk menghadiri acara yang diselenggarakan oleh rekannya," kata Hamdani, Selasa (29/11/2022).
Selesai acara, korban Khalik hendak pulang ke rumahnya.
Saat keluar dari lokasi hiburan malam, Khalik melihat ada keramaian.
Ia melihat temannya tengah dikelilingi sejumlah orang.
"Korban kemudian menanyakan kepada temannya itu, apa yang sedang terjadi," ungkap Hamdani.
Karena teman korban mengatakan tidak ada masalah apa-apa, korban pun pamit untuk melanjutkan rencananya pulang ke rumah.
"Saat hendak kembali, tiba-tiba ada yang meneriaki korban. Ketika menoleh ke belakang, pelaku RS memukul keningnya," ungkap Hamdani.
Lalu, oknum anggota DPRD Medan berinisial HS dan DS juga ikut memukul korban hingga terluka.
"Korban mengalami luka koyak dan bengkak pada bagian punggung, telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan," ujarnya.
Setelah insiden penganiayaan itu, korban pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU.
Ia membeberkan, dua diantara pelaku merupakan anggota DPRD Medan yang masih aktif.