TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tahun 2023 telah diumumkan.
UMK Kebumen 2023 diumumkan naik sebesar 6,77 persen.
Demikian disampaikan Bupati Kebumen, H Arif Sugiyanto SH bersama Wakil Bupati, Hj Ristawati Purwaningsih.
“UMK Kebumen tahun 2023 sebesar Rp2.035.890,84 naik sebesar 6,77 persen,” kata Wabup Ristawati Purwaningsih dalam video yang diunggah Bupati Arif Sugiyanto di media sosialnya.
Mengutip TribunBanyumas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen, Amin Rahmanurrasjid menyebutkan bahwa UMK Kebumen tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Sebagai informasi, UMK Kebumen di tahun 2022 sebesar Rp1.906.781,84.
Kemudian, UMK Kebumen tahun 2023 naik menjadi Rp2.035.890,84.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023
UMP Jateng 2023
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.