TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pesantren Tahfizul Quran Imam, Gowa, Sulawesi Selatan berusaha mempertemukan keluarga polisi yang mendodongkan pistol ke santri dengan para orang tua santri.
Upaya mediasi dilakukan di dalam pondok yang beralamat di Jl Veteran Bakung, Kelurahan Samata Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dalam pertemuan tersebut orang tua santri memaafkan perbuatan polisi yang dianggap melakukan pengancaman karena menggunakan senjata tajam.
Namun, orang tua santri tetap melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana menjelaskan proses hukum oknum polisi yang berinisial Brigadir AH telah diproses Propam Polrestabes Makassar.
"Proses hukumnya kan masih berjalan, Brigadir AH sudah ditahan selama 7 hari di sel khusus dan sudah ditarik senjatanya. Nantilah diliat proses hukum lanjutannya," ungkapnya pada Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Oknum Anggota Polisi Diduga Ancam Santri Pakai Pistol, Aksinya Terekam Kamera CCTV
Diketahui, Brigadir AH telah melakukan pengancaman kepada empat santri dengan cara menodongkan pistol dan menarik kerah baju santri.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (23/11/22) malam dan terekam kamera CCTV pesantren.
Kepala Ponpes Tahfiz Imam Al Zuhri, Ustad Zuhri menjelaskan pada mediasi yang sudah dilakukan para orang tua santri tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
"Orang tua santri tetap mau lanjut masalah ini secara hukum. Jadi saya menyerahkan sepenuhnya keputusan ini ke pihak orang tua santri," jelasnya pada Kamis (1/12/2022).
Ia menambahkan orang tua santri tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu padahal tidak melakukan kesalahan.
"Sehingga hal itu membuat pihak keluarga santri tetap ingin menyelesaikan kasus ini secara hukum," pungkasnya.
Dalam proses mediasi yang dilakukan pada Selasa (29/11/22) malam juga dihadiri Camat Somba Opu Gowa dan tokoh masyarakat.
Baca juga: Update Santri Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Bantah Pernyataan Pesantren dan Minta Hasil Autopsi
Sebelumnya, Ustad Zuhri menjelaskan jika pihak pondok hanya sebagai mediator namun hasil mediasi berada ditangan para orang tua santri.