Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Prada Indra tak sendirian, keenam rekan seangkatannya juga turut dianiaya.
Hal ini terungkap dalam penyidikan lanjutan yang dilakukan Pomau Koopsud III.
"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhammad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III, menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan.
Namun, berbeda dengan nasib Prada Indra, enam prajurit lainnya masih dalam keadaan sehat sampai saat ini.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan juncto Pasal 131 Ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Tak hanya itu, keempat tersangka juga diancam sanksi administrasi berupa pemecatan atau dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Baca juga: Prada Indra Diduga Tewas Dianiaya, Sempat Cerita ke Pacar akan Kumpul dengan Senior setelah Futsal
Sosok Prada Indra
Prada Indra adalah tamtama asal Karawaci, Kota Tangerang, yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak.
Keluarga Prada Indra saat ini bertempat tinggal di Kota Tangerang.
Di mata keluarga, Prada Indra dikenal sebagai pribadi yang jarang mengeluh.
"Kalau untuk keluhan, adik saya ini bukan tipe yang suka mengeluh sih," ungkap Rika.
Bahkan, saat keluarga melakukan video call terakhir dengan Prada Indra, almarhum tidak menunjukkan dirinya sedang kesulitan.
Menurut keluarga, Prada Indra terlihat sefat walafiat.