TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK atau UMR Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 resmi diusulkan sebesar Rp 3.394.513.
Angka itu berarti UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 dipastikan naik diangka 6,09 persen atau setara dengan Rp 194.858.
Usulan kenaikan UMK ini sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Disnaker dan Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (30/11/2022).
Diketahui, Plt. Kepala Disnaer Kutai Kartanegara, M Hatta menyatakan, pembahasan kenaikan UMK ini sesuai dengan arahan pemerintah dan akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lombok Timur 2023, Naik 9 Persen
"Selambat-lambatnya tanggal 7 Desember sudah harus ditetapkan. Jadi UMK Kutai Kartanegara 2023 nanti senilai Rp 3.394.513," kata M Hatta, dilansir TribunKaltim, pada Rabu (30/11/2022).
Penetapan UMK ini dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain itu, penetapan ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam hal ini, pihak Disnaker juga sudah merapatkan dengan pihak Apindo dan Serikat Pekerja.
"Kita sudah rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Dalam penetapan tidak ada yang bergejolak semua memahami landasan yang kita pakai,"
"Formulanya yang sudah diaminkan oleh badan statistik, jadi kita tidak menyimpang dari yang lain," imbuh Hatta.
Daftar UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2018 - 2023
- UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2018: Rp2.712.491
- UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2019: Rp 2.930.304
- UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2020: Rp 3.179.673
- UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2021: Rp 3.179.673
- UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2022: Rp 3.199.655
- UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2023: Rp 3.394.513
UMP Kalimantan Timur 2023
UMP Kalimantan Timur tahun 2023 telah ditetapkan senilai Rp 3.201.396, yang sebelumnya hanya Rp 3.014.497.
Nilai itu naik 6,20 persen atau sebesar Rp 186.899.
Hal tersebut diumumkan melalui Surat Nomor: 561/11854/2187-IV/B Kesra tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.
Melansir laman Diskominfo, keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.
Penetapan UMP Kaltim 2023 ini diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan.
Sedangkan, pekerja dengan masa kerjanya satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
"Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi pengumuman tersebut.
Penetapan UMP kaltim 2023 ini berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Pengupahan Upah Minimum tahun 2023, sebagaimana yang dikatan oleh Kepala Dinas Disnakertrans, Rozani Erawandi.
Selain itu, besaran dari UMP Kaltim 2023 ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kalimantan Timur.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen
Daftar UMP Kalimantan Timur 2018 - 2023
- UMP Kalimantan Timur 2018: Rp 2.543.332
- UMP Kalimantan Timur 2019: Rp 2.747.561
- UMP Kalimantan Timur 2020: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2021: Rp 2.981.379
- UMP Kalimantan Timur 2022: Rp 3.443.067
- UMP Kalimantan Timur 2023: Rp 3.675.887
Pemberlakuan UMP dan UMK 2023
UMP dan UMK tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023, sebagaimana yang tertera dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023.
Pada Pasal 17 tersebut tertuang "Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023."
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunKaltim/Miftah Aulia Anggraini)