News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, UMK Sawahlunto 2023 berpedoman pada besaran kenaikan UMP Sumbar tahun 2023.

Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) Sawahlunto, Dwi Darmawati.

"Kami di Sawahlunto tidak memiliki UMK dan hanya berpedoman kepada UMP provinsi," ujar Dwi pada Rabu (30/11/2022).

Dwi menambahkan, selama ini Kota Sawahlunto selalu mengikuti UMP Sumbar yang ditetapkan setiap tahunnya.

Diketahui, UMP Sumbar pada tahun 2023 resmi mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937.

Baca juga: Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476 dari yang sebelumnya Rp2.512.539 di tahun 2022

Terkait kenaikan UMP Sumbar tahun 2023, DPMPTSPNaker Sawahlunto lantas memberikan surat edaran kepada perusahaan yang ada di Kota Sawahlunto.

Nantinya, tim fungsional mediator hubungan industrial Sawahlunto bersama dengan pihak Wasnaker akan melakukan monitoring kepada pihak perusahaan.

"Nantinya kami akan mendatangi perusahaan untuk melakukan monitoring terkait penerapan UMP yang sudah ditetapkan untuk tahun 2023," pungkas Dwi Darmawati.

Dwi Darmawati berharap penerapan UMP Sumbar di Kota Sawahlunto berlaku untuk semua pekerja.

"Penetapan UMP ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pengusaha dalam memberikan upah, tidak hanya pekerja di perusahaan besar saja," tutupnya.

Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi senilai Rp2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp.2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perusahan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun maupun yang telah bekerja satu tahun atau lebih dengan berpedoman pada struktur dan skala upah.

Pengusaha wajib menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh.

Keputusan UMP Sumbar 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023.

Ketua Dewan Pengupah Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Nizam Ul Muluk membenarkan keputusan penetapan UMP Sumbar 2023 tersebut.

"Jadi, terjadi kenaikan UMP Sumbar Tahun 2023 sebanyak Rp.229.937 atau 9,15 persen dari Rp.2.512.539 pada 2022 menjadi Rp.2.742.476 pada 2023," pungkas Nizam, dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Daftar UMP Sumatera Barat Tahun 2018-2022

Berikut ini daftar UMP Sumbar dalam lima tahun terakhir:

- UMP Sumatera Barat tahun 2018: Rp2.119.067,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2019: Rp2.289.220,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2020: Rp2.484.041,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2021: Rp2.484.041,00

- UMP Sumatera Barat tahun 2022: Rp2.512.539,00

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) (TribunPadang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini