“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya."
"Dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang tahun 2023,” jelas MTA, Kamis (8/12/2022), dalam keterangan di laman acehprov.go.id.
Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
UMK yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu kabupaten/kota.
Selanjutnya, penerapan UMK di Banda Aceh dan Aceh Tamiang akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.
Apabila perusahaan membayar upah di bawah UMK, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Idris Ismail)
Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022