Akibat kejadian ini Evarida Simamora jadi tak bisa berjalan. Bahkan untuk ke kamar mandi harus dibopong.
Pihaknya berharap Polisi segera memproses laporannya.
Meski demikian pihaknya masih membuka peluang untuk berdamai karena pihak rumah sakit disebutnya sudah mengakui kesalahan.
Namun dokter yang dilaporkan diduga belum beritikad baik.
"Pihak rumah sakit sudah minta maaf, mereka salah operasi, mereka datang beberapa kali meminta maaf," ujarnya.
Penjelasan RS Murni Teguh
Kuasa Hukum RS Murni Teguh, Refman Basri mengaku sudah tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke Polda Sumut.
Namun Refman tidak mengaku bahwa petugas medis mereka melakukan dugaan malapraktik sebagaimana yang dilaporkan oleh pasien dimaksud.
"Permasalahannya begini, pada saat itu seorang pasien datang ke rumah sakit dengan mengeluhkan kaki kirinya sakit," kata Refman, Senin (19/12/2022).
Setelah mendengar keluhan pasien, pihak rumah sakit, khususnya dokter kemudian melakukan rontgen.
Dari hasil rontgen, ditemukan tulang tumbuh tumit kaki kanannya dengan panjang 3 cm dan punggung kaki sepanjang 2 cm.
"Sementara kaki kiri yang dikatakan pasien masih sakit itu dalam keadaan bengkak, sehingga tidak bisa dilakukan operasi," kata Refman.
Lalu, lanjut Refman, karena dokter menemukan masalah pada kaki kanan pasien, maka dilakukan lah operasi.
Diduga, karena masalah ini pula pasien tersebut kemudian melapor ke Polda Sumut.