Ali Tanjung mengatakan, dengan melaporkan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang berlaku untuk menangkap dan memproses pelaku.
"Korban harus berani melaporkan, agar pelaku oknum dosen ini tidak melakukan kejadian yang sama lagi," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Ali Tanjung meminta korban agar berani melaporkan agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Ikatan Alumni FIB Unand Siap Advokasi Korban
Ketua Ikatan Alumni FIB Unand, Hidayat mengaku kaget dan menyayangkan kejadian pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: ART Korban Rudapaksa Anak Majikan di Bengkulu akan Diperiksa, 14 Pengacara akan Mendampingi
Lanjutnya, dugaan tindak pidana pelecehan seksual masuk ke delik aduan, untuk itu, ikatan alumni FIB Unand siap mengadvokasi korban secara hukum.
"Kalau dikatakan korban membutuhkah keadilan hukum, ikatan alumni siap menyediakan," ujarnya.
Hidayat juga meminta Satgas PPKS untuk memproses kejadian ini sampai tuntas dan jangan sampai ditutup-tutupi.
"Kita harap Satgas PPKS Unand segera menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Terduga Pelaku Oknum Dosen FIB Unand Terhadap Mahasiswinya
dan
DPRD Sumbar Minta Korban Laporkan Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kepolisian, Beri Efek Jera