News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Jawa Timur

Tak Hanya Kantor Gubernur Jawa Timur, KPK juga Geledah Kantor di Lingkungan Pemprov Lainnya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi juga menggeledah kantor dinas lainnya di Pemprov Jawa Timur terkait OTT kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Penggeledahan mulai dari Rabu (21/12/2022) siang hingga petang.

Mengutip TribunJatim.com, ada setidaknya tujuh penyidik yang turun di lingkungan kantor Pemprov.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Selesai Geledah 4 Lokasi di Surabaya

Seorang penyidik juga mengakui jika membawa sejumlah berkas dalam pemeriksaan tersebut.

"Ya itu di dalam koper," sembari menunjuk koper yang telah dibawa rekannya.

Ia juga tak berkomentar banyak soal dokumen apa saja yang dibawa dan dari ruangan mana dokumen berasal.

"Wah gak inget saya mah, banyak soalnya," ujarnya sambil berjalan menuju lantai bawah yang sudah standby mobil untuk meninggalkan lokasi.

Kata Khofifah

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga ikut menanggapi soal kedatangan tim penyidik KPK di kantornya.

Ia mengatakan, pihaknya siap memberi fasilitas pada KPK serta menyiapkan data yang dibutuhkan.

Menurutnya, pihaknya menghormati segala proses yang sedang berlangsung.

"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya. Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," katanya seperti yang dikutip dari TribunJatim.com.

Diketahui, KPK juga sebelumnya telah menggeledah kantor DPRD Jatim terkait kasus Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa. (Ist)

Baca juga: Usai Geledah Kantor Khofifah, KPK Cari Barang Bukti di Sejumlah Kantor OPD Pemprov Jawa Timur

Sahat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah".

Sahat diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus tersebut.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra/Fatimotuz Zahroh)(Kompas.com, Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini