TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Yayan Rustandi (52) terancam pidana penjara karena berusaha mencuri sepeda motor di Gang Andi, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/12/2022).
Yayan tertangkap basah saat merusak kunci sepeda motor milik korban bernama Akbar Maulana.
Baca juga: Mengaku Anggota Intelijen, Pria di Kudus Mencuri Sepeda Motor Sambil Ancam Perkosa Korbannya
"Pelaku telah merusak kunci kontak sepeda motor yang akan dicuri namun perbuatannya diketahui oleh saksi di lokasi," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, melalui Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Asep Nanang, Selasa (27/12/2022).
Asep mengatakan, pelaku merusak setop kontak sepeda motor korbannya menggunakan astag atau kunci yang dimodifikasi.
Pelaku hendak mencuri sepeda motor milik korban yang sedang parkir gang.
Baca juga: Saat Ricky Rizal Bikin Majelis Hakim Kesal hingga Sebut Berbohong dan Mencuri
Namun saat berhasil merusak kunci kontak, aksinya diketahui warga dan langsung diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHP pidana. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketahuan Saat Mencuri Sepeda Motor di Bandung, Yayan Terancam Hukuman Tujuh Tahun