Dalam situs resminya, MUI Sulsel menjelaskan 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI.
Dari 10 kriteria tersebut, aliran Bab Kesucian dianggap sesat karena dua faktor.
Faktor pertama yakni aliran ini mengharamkan sesuatu yang halal seperti melarang memakan daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi."
"Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tulis MUI Sulsel.
Baca juga: Soal Orang Tua Lukai Anak demi Pesugihan, Sosiolog Curiga Ada Jaringan Aliran Sesat di Sekitar Rumah
Faktor kedua yang membuat aliran ini sesat adalah larangan pengikut Bab Kesucian melaksanakan salat.
MUI Sulsel menegaskan salat merupakan salah satu rukun islam dan wajib dilaksanakan.
Karena dua faktor tersebut, MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam."
"Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat," tulis MUI Sulsel.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)