10. Mengkafikan sesama umat muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Baca juga: Pimpinan Yayasan di Gowa Bantah Ajarkan Aliran Sesat, Minta MUI Sulsel Lakukan Klarifikasi
Sedangkan berkaca dalam fenomena aliran Hakikinya Hakiki, MUI Makassar mensinyalir adanya beberapa poin kesesatan yaitu:
1. Aliran Hakikinya Hakiki dianggap menyalahi rukun iman yang ditetapkan Alquran yaitu surah Annisa ayat 59.
2. Jaminan masuk surga oleh Karaengnya (01) bernama Yoga juga bertentangan dengan ajaran Islam.
3. Mengaku pernah bertemu dengan Allah.
4. Mengaku gelar haji bisa diperoleh dari gurunya tanpa melakukan ibadah haji di Makkah.
5. Niat shalat juga bertentangan dengan ajaran Islam yang disepakati oleh jumhur ulama.
Dengan adanya poin-poin kesesatan itu, MUI Makassar pun menyatakan bahwa Hakikinya Hakiki adalah aliran sesat.
MUI Makassar pun meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar melakukan pembinaan serta mengimbau masyarakat agar menjauhkan diri dari kelompok aliran Hakikinya Hakiki.
Maklumat ini juga telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Makassar, Baharuddin dan Sekretaris Umum MUI Makassar, Maskur Yusuf pada 29 Desember 2022.
MUI Sulsel Juga Nyatakan Aliran Bab Kesucian di Gowa Sesat
Sebelumnya, MUI Sulsel juga menyatakan aliran bernama Bab Kesucian di Kabupaten Gowa juga dianggap sesat.
Masih dikutip dari laman MUI Sulsel, aliran yang beroperasi di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah itu dianggap telah melanggar akidah Islam.
Pertama, kelompok ini telah mengharamkan daging ikan dan susu dan bertentangan dengan hadist.