Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Saat itu juga, petugas Polsek Padang Ratu menuju TKP untuk menangkap pelaku.
Petugas berhasil mengamakan Menyeng saat sedang berada di rumanya di Kampung Payung Rejo, Senin (2/1/2023).
Kini Menyeng diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku Menyeng dijerat menggunakan Pasal 351 KUHPidana dan diancam dengan kurungan penjara di atas 5 tahun," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Terima Timnya Kalah, Pria di Lampung Tengah Aniaya Wasit