TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Cileunyi, Bandung, Jawa Barat berinisial AM (51) ditangkap karena merekam celana dalam wanita.
Hasil rekaman itu kemudian dijual oleh pelaku di media sosial.
Kasus ini terungkap karena ada laporan dari korban berinisal NW (18) yang mengaku menjadi korban aksi perekaman celana dalam.
Korban mendapat informasi dari temannya, ada video yang menunjukkan wajah korban viral.
Mengetahui hal ini korban langsung melapor ke Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ditangkap seminggu setelah korban membuat laporan.
Baca juga: Pria di Tulungagung Ketahuan Curi Celana Dalam Perempuan Berwarna Pink
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kamera handphone dan merekam celana dalam wanita yang sedang menggunakan rok.
"Mengintip lewat bawah roknya wanita, dengan menggunakan handphone, kemudian ternyata divideokan dan videonya dijual hingga viral," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.
AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa foto dan video yang tersimpan dalam komputer AM.
"Jumlah foto yang ada dalam PC Komputer (tersangka) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," terangnya.
Aksi perekaman celana dalam sudah dilakukan AM sejak satu tahun lalu.
Sebelum video dijual, AM mengedit video rekamannya agar terlihat lebih pelan.
"Jadi tersangka dengan cepat mengarahkan ponselnya ke bawah rok, lalu diedit dislow motionkan, sehingga bisa terlihat," tuturnya.
Baca juga: Viral Ojol Diduga Foto Celana Dalam Ibu-ibu di Bali, Arahkan HP ke Bawah Rok, Polisi Turun Tangan