News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Bandung Rekam Celana Dalam Wanita, Videonya Dijual di Media Sosial, Raup Untung Rp 100 Juta

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis. Seorang pria di Bandung ditangkap karena merekam celana dalam wanita dan menjualnya melalui media sosial.

Ia menambahkan, ada 30 wanita yang menjadi korban AM.

AM melakukan aksi perekaman celana dalam saat berada dikeramaian dan berdesakan dengan korban.

Kebanyakan aksinya dilakukan di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum.

Dari keterangan tersangka, aksi perekaman ini tidak hanya dilakukan di wilayah Cileunyi, namun berpindah-pindah tempat.

"Lokasinya berpindah-pindah, yang pasti adalah ketika sedang berdesak-desakan. Jadi tersangka memanfaatkan kondisi berdesak-desakan itu dengan memasukan handphone dengan kamera yang menyala diposisikan ke atas," ungkapnya pada Jumat (6/1/2023) dikutip dari Kompas.com.

Terkait motif, awalnya tersangka melakukan aksinya hanya untuk kesenangan pribadi dan koleksi.

Namun, ia mendapat saran dari temannya untuk menjual video tersebut.

"Motifnya pada awalnya tersangka senang. Jadi untuk koleksi pribadi, jadi videonya dinyalakan langsung diarahkan ke rok korban kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi."

"Namun demikian ketika sudah bertemu dengan temannya, temannya menyarankan kenapa tidak dijual saja," bebernya.

Baca juga: Pria Paruh Baya Tertangkap Tangan Curi Celana Dalam di Bangka Raya, Begini Nasibnya 

Video yang sudah diedit kemudian dijual dengan harga Rp 50.000 sampai Rp 100.000.

Selama melakukan aksinya, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 juta.

"Ya sampai seratus juta, jadi setelah mengunggah ke Twitter para konsumen diarahkan ke grup Telegram kemudian transaksi di situ," ungkapnya.

Kini pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," terangnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Luthfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Elgana Mubarokah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini