News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Culik dan Bunuh Bocah

BERITA FOTO: Warga di Makassar Bakar Rumah Remaja yang Bunuh Keji Seorang Bocah Demi Jual Organ

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga kerabat korban pembunuhan anak dibawah umur melakukan pengerusakan rumah pelaku korban pembunuhan anak di bawah umur di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (10/1/2023). Pengrusakan tersebut dipicu kemarahan warga lantaran alasan kedua tersangka AD (17) dan MF (14) membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya.

"Dia mau jual organ tubuhnya, tergiur uang banyak. Waktu mati Dewa tidak aktif mi ini yang suruh i, makanya dia panik dan nabawa Dewa ke tempat jauh," ungkapnya. 

Pelaku terpengaruh ingin cepat kaya

Motif pembunuhan berencana yang dilakukan AD  dipicu dorongan ingin kaya mendadak.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto membagikan tiga aspek sehingga peristiwa pidana tersebut terjadi.

Terlebih, kedua pelaku AD dan MF masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet,' ucap Budhi Haryanto.

Konten negatif yang dimaksud Budhi adalah, pelaku AD mengakses situs jual beli organ tubuh manusia.

Atas dasar itulah, pelaku AD pun nekat melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Dewa.

"Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan," ujar Budhi.

"Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual," sambungnya.

Dari aspek psikologis, lanjut Budhi, pihaknya akan mendatangkan psikiater untuk mengecek psikologi AD yang berusia remaja namun nekat membunuh.

"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," terangnya.

Sementara dari aspek hukum, dikatakan Budhi, pelaku disangkakan pasal pembunuhan berencana.

"Ketiga, yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini kita jerat dengan pasal Pembunuan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," terang Budhi.

Pelaku yang berstatus anak di bawa umur pun, terancam hukuman separuh dari ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," tuturnya 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Karena Kesal, Warga Rusak Rumah Pelaku Pembunuhan Berencana Bocah 11 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini