News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Tampung Uang Rp 625 Juta dari Orangtua Mahasiswa Titipan, Pegawai Honorer Unila Terima Rp 2 Juta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Fajar Pramukti, pegawai honorer Universitas Lampung (Unila) menerima uang Rp 2 juta dari Ketua Senat Universitas Lampung (Unila) Muhammad Basri terkait mahasiswa titipan

Karena Fajar tidak mengaku, JPU KPK kemudian memperdengarkan rekaman telepon antara Saksi Fajar dan Terdakwa M Basri.

Baca juga: Orangtua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila Mengaku Serahkan Ratusan Juta Agar Anaknya Diterima

Selanjutnya, Fajarpun mengakui dirinya menerima upah senilai Rp 2 juta setelah menyelesaikan tugasnya.

"Kenapa saudara tidak mengaku, dari keterangan BAP saja saudara mengaku kalau menerima uang Rp 2 juta," ujar JPU

Fajar kemudian mengatakan jika uang tersebut merupakan uang pribadi milik M basri dan tidak dipotong dari uang titipan mahasiswa.

Hakim lalu mencecarnya apakah sering menerima uang dari M Basri.

"Itu uang pribadi pak Basri. Pernah beberapa kali (dikasih uang) saat jadi tim kerja," jelasnya.

Hadirkan 7 Saksi

Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi  penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).

Baca juga: Disebut Perintahkan Cari Mahasiswa Titipan dan Janjikan Kelulusan, Ini Tanggapan Mantan Rektor Unila

Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.

Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.

Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :

1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila

2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila

3. Nairobi, Dekan FEB

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini