Siapa sangka, komunikasi yang terjadi di antara Samanhudi dan lima orang tersangka itu, ternyata terjadi saat mereka menjadi warga binaan di Lapas Sragen, Jateng.
Dua tersangka utama, Mujiadi (54) dan Asmuri itu, mempelajari segala informasi mengenai keberadaan uang dalam Rumah Dinas Wali Kota Blitar, kepada Samanhudi, selama di lapas tersebut, mulai Agustus 2020 hingga Februari 2021.
Baca juga: Eks Wali Kota Samanhudi Tak Tahu Mengapa Jadi Tersangka Kasus Perampokan: Sopo sing Balas Dendam?
Setelah bebas bersyarat, keduanya mengajak tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35) yang kini masih buron, untuk merancang teknis aksi perampokan tersebut, kurun waktu sebulan, sebelum akhirnya mengeksekusi perampokan itu, pada Senin (12/12/2022).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DENDAM Masa Lalu Eks Wali Kota Samanhudi yang Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Samanhudi Anwar Ditangkap, Wali Kota Santoso Minta Masyarakat Jaga Kondusifitas di Kota Blitar