News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar

Joko Ungkap Percakapan Panjang Samanhudi Dengan Otak Perampok Wali Kota Blitar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Samanhudi Anwar memakai kaos tahanan Polda Jatim warna oranye, keluar dari Ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (28/1/2023) dini hari.

Lalu, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat.

Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.

Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.

"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Diduga Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dibela 8 Pengacara,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini