"Penangkapan ini berkat kerja keras tim," kata Kapolres Sorong Kota melalui pelaksana harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, Iptu Ade Andini kepada Tribunpapuabarat.com di Kota Sorong, Minggu (29/1/2023).
Penangkapan OB berdasarkan keterangan dari tersangka FT dan AT yang ditangkap pada (25/1/2023).
OB diduga berperan menganiaya korban sebelum dibakar hidup-hidup.
"Berdasarkan pengembangan dari dua orang yang sudah diamankan terlebih dahulu. Dia diduga menganiaya korban sebelum dibakar," beber polisi berpangkat dua balok itu.
OB diduga menganiaya korban sebanyak tujuh kali.
"Jadi dia ini juga ikut memukul korban sebanyak tujuh kali secara terus menerus," ungkapnya.
Ade Andini menegaskan, Polres Sorong Kota akan bekerja maksimal mengungkap kasus pembakaran wanita di Sorong ini.
"Kami akan berupaya bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. Menangkap pelaku sesuai dengan peran masing masing," ujarnya.
Peran AT Siram Bensin
Sebelumnya seorang terduga pelaku pembakaran wanita di Sorong kembali diringkus aparat Polresta Sorong Kota.
Terduga pelaku berinisial AT ditangkap di pondok depan rumahnya, Rabu (25/1/2023) sekira pukul 18.40 WIT.
Plh Kasat Reskrim, Iptu Ade Andini, mengatakan peran AT dalam kasus pembakaran wanita tersebut diduga sebagai pembawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakar Wanita di Sorong, Korban Dituduh Menculik Anak-anak
"AT perannya sebagai orang yang membawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite dan menyiramkan ke tubuh korban," kata Ade Andini.
Sebelum AT, polisi juga sudah menangkap pria berinisial FT dalam kasus wanita dibakar hidup-hidup tersebut.