"Iya ga ada pakai baju sama celana, bahkan sarung saya mau diambil buat nutupin untuk masuk ke rumah sakit," katanya.
Diketahui, untuk pengemudi mobil sedan, bernama SA, dan wanitanya berinisial TA usia 16 tahun.
Mobil Dinas Milik Sekretariat DPRD Provinsi Jambi Dikemudikan Anak Kasubag
Mobil Toyota Camry berpelat merah nomor polisi BH 1842 Z ternyata milik sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Mobil tersebut digunakan Kasubag bagian rumah tangga di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Saat kecelakaan tunggal pada Kamis (2/3/2023), mobil tersebut dikemudikan oleh anak Kasubag bagian rumah tangga.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta agar pejabat tersebut dinonaktifkan.
Pengemudi dan penumpang dari mobil dinas tersebut adalah anak di bawah umur.
Atas kejadian tersebut, Edi Purwanto menyebut bahwa dirinya langsung mengkomunikasikan dengan sekretaris dewan terkait dengan kendaraan sedan tersebut.
Akhirnya diketahui bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh anak dari salah satu ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
"Saya baru dapat laporan dari sekwan bahwa mobil itu dikendarai oleh anak dari kasubag bagian rumah tangga dan aset," ujarnya.
Edi Purwanto meminta kepada Gubernur agar ASN tersebut untuk dinonaktifkan.
Karena menurutnya, ASN tersebut sudah melaksanakan penyalahgunaan kekuasan.
"Saya minta kepada Gubernur agar pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya karena apapun ceritanya ini tidak tepat karena sudah melakukan penyalahgunaan kekuasan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polisi Beberkan Status Pengemudi dan Penumpang Mobil Dinas yang Kecelakaan di Kota Jambi