News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Rektor Untirta Titip Anak Kerabat Agar Masuk FK Unila, Minta Istri Kembalikan Rp 150 Juta Karena OTT

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Untirta Fatah Sulaiman saat menjadi saksi dalam sidang suap Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023)

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman menjadi saksi perkara suap Penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Di persidangan, Fatah SulaimanĀ mengakui pernah menerima uang "penitipan" calon mahasiswa dan diberikan kepada terdakwa mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Baca juga: Kombes Joko Sumarno Serahkan Rp 150 Juta Kepada Mantan Rektor Unila Usai Anaknya Masuk Kedokteran

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023) itu terungkap Fatah berkomunikasi dengan terdakwa Karomani.

Fatah mengatakan penitipan itu dilakukan untuk calon mahasiswa berinisial NA, warga Banten yang disebutnya siswi berprestasi dan peraih medali Olimpiade Kimia.

"Ini ada siswi asal Banten, peraih medali Olimpiade Kimia, kita harus bantu," kata Fatah menirukan kembali percakapannya dengan Karomani dikutip dari Kompas.com.

Fatah mengakui dalam perbincangannya dengan Karomani melalui telepon itu, siswi berinisial NA itu adalah keponakannya.

"Iya, saya bilang kerabat saya," kata Fatah.

Fatah mengatakan NA yang memiliki prestasi akademik itu memilih Fakultas Kedokteran (FK) Unila sebagai pilihan pertama dan FK Untirta untuk pilihan kedua.

Baca juga: KPK Bakal Dalami Fakta Sidang Plt Dirjen Dikti Terima Banyak Titipan Mahasiswa Masuk Unila

Namun, klaim keponakan itu dibantah jaksa penuntut KPK. Jaksa menyebut dalam BAP penyidikan, Fatah menyatakan NA adalah anak dari sahabat istrinya.

"Jadi ini (titipan) teman, kerabat, atau keponakan?" tanya jaksa.

Dalam BAP juga disebutkan istri Fatah menerima sejumlah uang mencapai Rp 150 juta agar NA dikawal masuk FK Unila.

Cacat logika prestasi akademik

Klaim Fatah yang mengatakan NA memiliki prestasi akademik di bidang kimia juga dianggap cacat logika oleh majelis hakim.

Hakim anggota Efiyanto mengatakan jika NA adalah siswi berprestasi kenapa harus melalui jalur ujian mandiri untuk masuk ke FK Unila.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini