"Kalau berprestasi, kenapa tidak melalui jalur undangan atau SBMPTN (jalur reguler)?" kata Efiyanto.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Perintahkan Dosen Kontrak Ambil Sejumlah Uang dari Penitip: Kodenya Infak
Padahal, kata Efiyanto, jika mempunyai prestasi ada jalur tersendiri dan tidak harus memaksakan melalui jalur ujian mandiri.
"Kenapa harus ditarik (melalui) jalur mandiri?" kata Efiyanto.
Menurut Efiyanto, imbas dari kongkalikong antarkampus ini merugikan masyarakat banyak yang bisa saja anaknya benar-benar berprestasi.
"Siapa yang dirugikan kalau penuh dengan titipan? Masyarakat yang dirugikan," kata Efiyanto.
Rektor Untirta panik dengar OTT
Rektor Untirta mengaku tidak menerima langsung menerima uang dari orangtua mahasiswa.
Kata Fatah, uang tersebut diterima istrinya.
Baca juga: SAS Institute: Kiai Said Aqil Siroj Jadi Subjek Korban Kasus Korupsi di Unila
"Istri saya bercerita, dia menerima uang sebesar Rp 150 juta dari temannya, orangtua mahasiswa. Itu untuk mengawal proses kelulusan karena khawatir nilainya kurang," kata jaksa membacakan keterangan Fatah dalam BAP.
Fatah sempat membantah keterangannya sendiri itu dengan mengatakan uang itu tidak diperlukan karena terdakwa Karomani tidak menjanjikan apapun.
Atas bantahan itu, hakim anggota Edi Purbanus memperingati agar Fatah berkata jujur.
Sebab, di dalam BAP disebutkan Fatah yang meminta agar uang itu dikembalikan lantaran dia mendengar bahwa Karomani ditangkap melalui operasi tangan tangan (OTT) oleh KPK.
"Jangan banyak ngeles saudara saksi. Di BAP uang itu pernah diterima istri saudara, tapi dikembalikan karena panik setelah ramai kabar OTT," tukas majelis hakim.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Prof Karomani Harap Rektor Baru Unila Bisa Tata Universitas Lebih Baik Lagi
Mendapat peringatan itu, Fatah hanya menjawab lirih keterangan di BAP itu benar adanya.