"Kalau persidangan ini belum menetapkan anda tersangka, jadi tidak usah tegang dan tak enak polisi ini dibentak-bentak," kata Hakim Lingga.
Hakim kembali bertanya apakah Karomani menyarankannya ke jalur mandiri.
Joko mengatakan, "Ingat saya ada, peluang besar dan saya pernah memberi formulir pendaftaran kepada Karomani di ruang Unila."
Baca juga: 2 Orangtua Mahasiswa FK Unila Serahkan Uang Rp 625 Juta Agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran
Joko juga menyatakan, anaknya ingin kuliah di Fakultas Kedokteran Unila dan Karomani menyarankan masuk ke jalur mandiri.
Jaksa menambah pertanyaan apakah terdakwa Karomani bisa meluluskan dan menyarankan ke jalur mandiri, kemudian menambah pertanyaan apakah pernah dihubungi Karomani soal kelulusan.
Joko menjawab pernah dihubungi Karomani dan saat itu Karomani mengatakan, sedang membangun gedung pertemuan.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan terkait apa tujuan membangun gedung pertemuan tersebut.
Joko mengatakan, "Ini persepsi saya ini untuk bantuan pembangunan, saya ikut membantu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan Lampung Nahdiyin Center (LNC) dan Karomani tidak minta dan kami mau menyumbang." ungkapnya.
Kepada jaksa Joko mengaku menyumbang Rp 150 Juta kepada Karomani.
"Saya serahkan ke rumah beliau di Jalan H Komarudin Nomor 8, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung," tambahnya
Di persidangan Joko juga mengaku uang itu diserahkan setelah sebulan anaknya lulus di jalur mandiri.
Joko melanjutkan uang tersebut berasal hasil dari tabungannya selama ini.
Jaksa kembali bertanya jumlah uang yang diserahkan ke Karomani. Sebab jaksa mengungkap KPK menghitung uang sumbangan tersebut berjumlah Rp 165 Juta.
Joko Sumarno kembali mengatakan, uang itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan. (Kompas.com/Tribun Lampung)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Eks Dirreskrimsus Polda Banten Mengaku Serahkan Uang Rp 150 Juta untuk Pembangunan LNC