TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Kepala Prodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Universitas Lampung (Unila) Tugiyono mengaku dimintai uang Rp 250 juta agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran.
Tugiyono mengaku dirinya sempat diancam Budi Sutomo jika ia tak menyerahkan uang Rp 250 juta, maka anaknya akan dianulir kelulusannya.
Baca juga: Dokter Setor Rp 240 Juta Setelah Cucu Masuk Kedokteran Unila, Uang Titipan Dibelikan Emas 1,4 Kg
Keterangan tersebut disampaikan Tugiyono saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap peneriman mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (14/2/2023).
Tugiyono menjadi saksi untuk terdakwa Karomnai cs.
Tugiyono membenarkan jika anaknya mengikut Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Tugiyono menjelaskan, anaknya pada tahun 2022 lalu mengikuti jalur UTBK SBMPTN masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Tugiyono mengaku menghubungi Budi Sutomo dan bertanya ke Suharso yang merupakan Wakil Rektor IV Unila terkait kelolosan anaknya.
Namun, kata dia, saat itu dirinya bertanyak ke Warek Suharso, apakah bisa membantu anaknya, dan apakah ada prioritas untuk masuk Unila.
Baca juga: Gagal SBMPTN, Anak Pegawai Kemendikbud Dititipkan ke Kabiro Akademik Unila Agar Masuk Kedokteran
“Beliau (Warek IV Unila Suharso) mengaku tidak bisa bantu. Akhirnya saya menghubungi Budi Sutomo,” jelas Tugiyono.
JPU KPK juga menanyakan tentang kepanitian PMB Unila ke saksi Tugiyono.
Menurut Tugiyono, dirinya datang dan bertanya guna memastikan anaknya bisa masuk di FK Unila atau tidak.
Tugiyono juga mengaku mengetahui PMB Unila.
“Saya tahu, dan barang kali ada prioritas untuk anak dosen,” ucapnya saat memberikan kesaksian.
Saat dicecar JPU terkait pertemuannya dengan Budi Sutomo, Tugiyono mengatakan, saat itu dikatakan bisa masuk dengan passing grade.
Jika tak masuk passing grade, maka tidak bisa membantu.
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
Tugiyono pun mengaku dirinya diminta menyumang furnitur untuk gedung LNC.
Ia juga mengakui, jika ada pembicaraan dengan Budi Sutomo sebelum pengumuman kelulusan.
“Sebelum kelulusan, saya ketemu dengan Budi Sutomo, dikatakan jika tidak lulus, maka masuk ke jalur mandiri,” ungkap Tugiyono.
Satu hari sebelum pengumuman kelulusan, Tugiyono dihubungi Budi Sutomo agar menyerahkan formulir pendaftaran melalui chat WhatsApp.
"Saya disuruh bayar sumbangan, kalau tidak dibayar maka akan dianulir Budi Sutomo," kata Tugiyono.
Jaksa pun kembali menanyakan tentang sosok Budi Sutomo kepada Tugiyono, serta hubungan Budi Sutomo dengan PMB Unila hingga bisa menganulir kelulusan mahasiswa baru.
Menurut Tugiyono, Budi Sutomo merupakan orang dekat Karomani.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Pengakuan Anggota Polri Beri Rp150 Juta ke Mantan Rektor Unila
Dirinya menyebut, jika anaknya lulus, maka diminta menyumbangkan Rp 250 juta dan diberikan kepada Budi Sutomo.
“Jadi sehari sebelum pengumuman, Pak Budi Sutomo menghubungi saya, ia mengatakan jika anak saya lulus passing grade.”
“Dikatakan kalau bisa dibantu sekarang juga, kalau tidak maka akan dianulir,” ujar Tugiyono dalam kesaksiannya.
Menjawab pertanyaan Hakim Lingga Setiawan yang menanyakan permintaan uang dari siapa, saksi Tugiyono mengatakan, permintaan dari Budi Sutomo untuk membeli furniture.
"Putri saya masuk dan kalau tidak memberikan uang maka akan dianulir dan ini yang menyampaikan Pak Budi Sutomo."
"Takut anak saya tidak diterima dari dana pensiun istri saya sebesar Rp 250 Juta setelah bekerja selama 30 tahun.”
"Uang untuk membeli furniture di gedung LNC, gedung tidak tahu punya Nahdlatul Ulama (NU)," kata Tugiyono.
Penulis: Bayu Saputra
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sidang Kasus Suap di Unila, Saksi Tugiyono Mengaku Diminta Setor Rp 250 Juta