News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Bebas, Konglomerat Mujianto Setor Kekurangan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 85 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mujianto alias Anam, seorang konglomerat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 85 miliar kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Uang sebesar Rp 85 miliar ini terkait kasus dugaan korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Jaksa Kejaksaaan Negeri (Kejari) Deliserdang menerima setoran uang senilai Rp 85 miliar dari Mujianto alias Anam, seorang konglomerat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Tapi ini bukan uang 'haram' melainkan bagian dari kekurangan uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Seperti diketahui, Mujianto alias Anam, belum lama ini dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 Miliar di BTN Cabang Medan.

Mujianto menyerahkan langsung kekurangan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 85 miliar tersebut melalui sistem transfer ke rekening kas negara.

Baca juga: Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dikurangi, Pengamat: MA Permisif Perilaku Korupsi

Informasi yang diperoleh dari Kejari Deliserdang, Mujianto mentransfer uang tersebut ke rekening kas negara dengan penerima Kepala Kejari Deliserdang, Jabal Nur.

Kasi Intel Kejari Deliserdang, Boy Amali mengatakan, total kekurangan pembayaran uang pengganti yang terakhir dibayarkan Mujianto sebesar Rp 85.809.076.975.

Penyerahan uang pengganti itu dilakukan Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 atas nama terdakwa Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, Tamin Sukardi divonis bersalah karena menjual lahan negara.

"Dalam perkara ini Mujianto hanya berstatus saksi. Dia dibebankan membayar uang pengganti dari lahan yang dibeli dari Tamin Sukardi. Seperti itu bunyi putusannya dan kita sudah melaksanakan eksekusinya. Sudah ditransfer uangnya dan sudah ada bukti transfernya," ucap Boy Amali.

Boy menjelaskan, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto tercatat selaku Direktur PT Agung Cemara Reality.

Ia memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektare yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi, yang saat itu bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.

Baca juga: Selain Menkominfo Johnny G Plate, Kejaksaan Periksa 5 Saksi Pihak Swasta Terkait Korupsi Tower BTS

"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi ini totalnya sebesar Rp 103.781.802.258 dan kini telah dilunasi seluruhnya," kata Boy Amali.

Rinciannya pada pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada 23 Agustus 2019.

Saat itu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp 12.972.725.282 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk disetorkan ke rekening kas negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini