Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara dan masyarakat, tidak mengakui, tidak menyesali perbuatan, menikmati hasil kejahatan," tegas JPU
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai membacakan nota tuntutan yang dibacakan JPU, hal yang sama juga disampaikan Majelis hakim Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Menurut Jaksa, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp 39,5 miliar.
(cr28/tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Jaksa Kejari Deliserdang Terima Setoran Rp 85 Miliar dari Konglomerat Mujianto