News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Bebas, Konglomerat Mujianto Setor Kekurangan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 85 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mujianto alias Anam, seorang konglomerat di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyetorkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 85 miliar kepada Kejaksaaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Uang sebesar Rp 85 miliar ini terkait kasus dugaan korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Kemudian untuk pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada 6 April 2022.

"Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk diserahkan ke rekening kas negara," ucap Boy.

Kejaksaan Negeri Deliserdang menerima sisa kekurangan penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang diserahkan oleh Mujianto, Kamis (16/2/2023).

Mujianto Bebas

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan di PN Medan.

Hakim menilai, Mujianto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair atau dakwaan kedua primer pertama dan kedua atau dakwaan kedua subsidair pertama dan kedua.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," tegas hakim.

Namun, dalam amar putusan yang dibacakan langsung dalam persidangan, Majelis hakim tidak menyertakan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan kepada terdakwa.

Awalnya Dituntut 9 Tahun Penjara

Diketahui sebelum vonis hakim tersebut, Mujianto alias Anam dituntut 9 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).

Konglomerat asal Medan tersebut diadili dalam perkara korupsi kredit macet senilai Rp 39,5 miliar di BTN Cabang Medan.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda menuntut Mujianto selama 9 tahun.

Selain itu, Mujianto dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun.

"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini