TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Tiga anggota TNI, terdakwa kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu divonis hukuman seumur hidup.
Vonis terhadap dua prajurit TNI dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Dua prajurit TNI tersebut masing-masing Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Sementara Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi sudah terlebih dahulu divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, pada Selasa (24/1/2023) lalu.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Libatkan Anggota TNI
Sedangkan dua anggota TNI AD lainnya, Pratu Robertus Putra Clinsman dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw pidana 15 tahun penjara.
Diketahui kasus pembunuhan disertai mutilasi ini melibatkan 5 anggota TNI dan empat warga sipil yang terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, 22 Januari 2022.
Eempat korban mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Dalam perjalanan kasus ini, salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.
Kronologis Pembunuhan
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu, polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika.
Peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT.
Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.
Baca juga: Perwira TNI AD Terdakwa Kasus Mutilasi di Kabupaten Mimika Meninggal Dunia
Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut.
Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.