Koalisi masyarakat sipil, terus mengawal rangkaian proses persidangan sehingga keluarga korban dan warga Papua mendapatkan keadilan dalam kasus mutilasi ini.
"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," kata Rivanlee Anandar.
Sumber: Tribun Papua, Tribun Papua Barat, Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup