News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua, Total 3 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga anggota TNI, terdakwa kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua Tengah beberapa waktu lalu divonis hukuman seumur hidup. Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Mayor D, terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua.

Koalisi masyarakat sipil, terus mengawal rangkaian proses persidangan sehingga keluarga korban dan warga Papua mendapatkan keadilan dalam kasus mutilasi ini.

"Lebih jauh daripada itu, majelis hakim pada pengadilan negeri Timika nantinya harus membuka kebenaran materiil atas peristiwa yang menimpa para korban," kata Rivanlee Anandar.

Sumber: Tribun Papua, Tribun Papua Barat, Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kasus Mutilasi di Mimika Papua, 2 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini