Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - RM alias Baret, warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah kini diburu polisi.
RM alias Baret diduga sebagai provokator yang menembak aparat menggunakan senjata api organik saat mencoba menghalau massa yang nyaris terlibat bentrok pada Senin (27/2/2023) sore.
"Kami minta yang bersangkutan (RM) dapat menyerahkan diri secara baik-baik, kalau melawan, kita akan tangkap baik hidup atau mati," tegas Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Selasa (28/2/2023).
Kapolda mengaku, Baret merupakan salah satu orang yang selama ini menjadi pemicu bentrok.
Baca juga: 1 Orang Polisi Terluka Akibat Bentrok Antarwarga di Kota Bima NTB
Dia bahkan diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan revolver.
"Kemarin pada saat konflik terjadi yang bersangkutan sempat menembakkan senpinya ke anggota Brimob kita," kata Kapolda.
Irjen Latif tidak akan mentolerir masyarakat yang menyimpan senjata-senjata api, baik organik maupun rakitan.
Sebab, benda itu sangat membahayakan masyarakat sendiri maupun aparat keamanan.
"Kita akan tangkap dan proses hukum orang-orang yang masih pegang senjata api tersebut, karena itu kejahatan berat di negara ini," tegasnya.
Masyarakat juga harusnya tidak menutupi atau menyembunyikan para pelaku provokatif dan pidana yang sangat membahayakan.
"Terlalu mahal harga sebuah kerukunan dan kedamaian yang dipertaruhkan. Sehingga para pelaku provokatif ini jangan disembunyikan," tegas kapolda.
Kapolda mendorong 'para raja-raja' yang daerahnya berkonflik agar dapat proaktif menjaga kamtibmas, serta menjaga perdamaian di wilayah masing-masing.
Baca juga: Bentrok Massa di Cimanggis Depok, 14 Orang Diamankan Polisi
"Para Raja-raja juga diharapkan dapat membantu meredam konflik dan bahkan bisa berupaya untuk menyerahkan para pelanggar hukum kepada aparat keamanan sesuai aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora.
Kapolres mengimbau pelaku penembakan aparat keamanan saat bentrok di perbatasan Negeri Hila dan Wakal, Senin (27/2/2023) kemarin segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Saat kejadian pada pukul 16.15 WIT itu, seorang warga berinisial RB diketahui menembak ke arah aparat yang tengah menghalau konsentrasi massa menggunakan senjata api organik jenis SS1.
Beruntungnya, tidak ada aparat yang terluka saat penembakan itu.
"Kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat kedamaian di negeri Hitu dan Wakal," pintanya.
Kapolresta juga mengimbau para tokoh masyarakat agar dapat membantu menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga negeri ini agar tetap aman dan damai dan masyarakat di larang membawa Sajam sebagaimana di atur dalam Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Tembak Aparat
Sebelumnya aparat kepolisian membubarkan konsentrasi massa dari dua kelompok bertikai yaitu warga Negeri Hitu dan Wakal.
Baca juga: Soal Penangkapan 17 Pekerja Terkait Bentrok di PT GNI, Begini Tanggapan Wamenaker RI
Mereka nyaris terlibat bentrok di perbatasan kedua desa itu, Senin (27/2/2023) sekira pukul 16.15 WIT.
Konsentrasi massa diduga dipicu adanya suara sensor dari hutan petuanan Negeri Hitu.
Ditambah adanya aksi sejumlah warga Wakal yang diduga memanas-manasi sambil melambaikan ranting pohon cengkih.
"Karena adanya aksi melambaikan daun pohon cengkih dari Wakal, sehingga terjadi konsentrasi massa. Kedua massa merapat di depan Polsek Leihitu. Beruntung aparat cepat menghalau konsentrasi massa," kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo dalam keterangan tertulisnya Selasa, (28/2/2022).
Saat menghalau massa, aparat keamanan yang bertugas melihat tersangka kasus penganiyayaan RB alias Baret dari arah Wakal.
Baret tampak menembak aparat menggunakan senjata api organik jenis SS1.
Dia juga tampak memegang pistol revolver.
Ditembak oleh Baret, aparat yang sedang meminta massa dari arah desa Wakal untuk mundur, langsung melakukan tembakan peringatan sambil mengejar tersangka.
Sampai di kompleks Jambu Manis dan diadang ibu-ibu yang di belakangnya terlihat pemuda-pemuda membawa senjata tajam dan ada bunyi tembakan dari arah belakang massa.
"Tersangka Baret ini menembak ke arah anggota menggunakan senjata SS1, tapi beruntung anggota tidak ada yang tertembak. Tersangka Baret ini merupakan pelaku penganiayaan anggota Polsek di Desa Wakal pada hari Minggu (26/2/2023) kemarin,dan saat ini sudah di terbitkan status DPO," katanya.
Terkait insiden tersebut, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Selain itu pihak keluarga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk membantu menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian.
"Kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat kedamaian di negeri Hitu dan Wakal," ujarnya.
Kapolresta juga menghimbau para tokoh masyarakat agar dapat membantu menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga negeri ini agar tetap aman dan damai dan masyarakat di larang membawa Sajam sebagaimana di atur dalam undang -undang darurat no.12 tahun 1951.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul:
Jika Pelaku Penembak Aparat Tak Serahkan Diri, Kapolda Maluku: Kita Tangkap Hidup atau Mati
Polisi Ungkap Pemicu Warga Wakal dan Hitu yang Nyaris Bentrok Senin Sore