"Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, mengancam akan mencincang anaknya," kata dia.
Baca juga: Tersangka Pelecehan di Jambi Mengaku Dirudapaksa Anak-anak, Pihak Keluarga NT Minta Polisi Selidiki
Sosok Pelaku NT
Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur terjadi di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial NT yang diduga melakukan pelecehan kepada 17 anak yang terdiri dari 11 laki-laki dan 6 perempuan.
Terbongkarnya kasus pedofilia di Jambi karena ada orang tua korban pelecehan yang melaporkan ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Jambi, Jumat (3/2/2023).
Pelaku NT memiliki rental PlayStation di rumahnya yang digunakan sebagai tempat melakukan pelecehan seksual.
Saat rental sedang sepi, NT menutup rental PlayStation dan memaksa anak laki-laki menyentuh dadanya.
Baca juga: Saling Lapor, Wanita Tersangka Pelecehan 17 Anak di Jambi Laporkan Balik 8 Korban, Akui Dirudapaksa
Selain memaksa menyentuh tubuhnya, pelaku juga sering memegang bagian kemaluan korban laki-laki.
Sementara korban perempuan yang masih di bawah umur diminta pelaku menonton film dewasa.
Pelaku juga meminta korban perempuan untuk melihat aksi ranjangnya bersama suami.
NT yang saat ini berusia 20 tahun bekerja sebagai ibu rumah tangga dan menjaga rental PlayStation di rumahnya.
Ketua RT setempat, Helmi mengatakan sebelum menikah, NT diduga pernah bekerja sebagai wanita pemandu lagu di Kota Jambi.
"Informasinya begitu dan setelah jadi IRT sudah tidak lagi," terangnya dikutip dari TribunJambi.com, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Wanita Muda di Jambi Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 11 Anak
Menurut Helmi, pelaku jarang berinteraksi dengan warga sekitar sehingga ia tidak terlalu mengetahui perilakunya.