News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pemuda di Surabaya Duel Rebutan Wanita yang masih Bersuami Sah, Begini Kronologinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi duel - Jalinan asmara seorang wanita dengan lebih dari 1 pria memicu baku hantam dua orang pemuda di depan warung kopi Jalan Bogorame II, Kelurahan/Kecamatan Bulak, Surabaya, Senin (6/3/2023)

Tojari, warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, Situbondo dipastikan bakal dipenjara.

Kenapa tidak, pria berusia 24 tahun ini telah membacok Dedy Basri, yang tidak lain masih tetangganya.

Akibat sabetan clurit Tojari, korban Dedy mengalami luka di bagian telinga.

Sehingga korban berusia 30 tahun itu harus dilarikan ke Puskesmas Arjada dan dirujuk ke rumah sakit umum untuk menjalani perawatan intensif tim medis.

Informasi Tribun Jatim Network, insiden pembacokan yang dilakukan pelaku yang diketahui residivis kasus curanmor itu kepergok berada di dalam rumah korban usai mengantar istrinya.

Baca juga: Cita-cita Islam Makhachev di UFC Tetap Buyar setelah Duel Lawan Alexander Volkanovski

Korban yang kaget tidak dapat bertanya kepada pelaku yang langsung membabatkan atau menyabetkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai telinga korban hingga robek.

Meski dalam keadaan terluka, korban berusaha melumpuhkan pelaku dengan tangan kosong hingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.

Selanjutnya, korban menyeret pelaku ke luar rumah dan membawa ke warga yang sedang berjaga stan amal masjid di depan rumahnya.

Selang beberapa menit, Kanit Reskrim bersama Babhinkamtibmas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Arjasa.

Selain mengamakan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senajata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku membacok tetangganya tersebut.

Kapolsek Arjasa,  Iptu Adri Yumantoro membenarkan terjadinya pembacokan tersebut.

"Iya benar dan pelakunya sudah kita amankan," ujar Iptu Adri Yumantoro saat dihubungi Tribun Jatim Network, Jumat (17/02/2023).

Menurutnya, motif pembacokan itu diduga pelaku curiga istrinya telah berselingkuh dengan korban, namun ternyata yang dibacok salah sasaran.

"Hanya namanya yang sama, tapi ternyata bukan korban yang namanya ada di WA HP istrinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Iptu Adri, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk pelaku saat ini diperiksa anggota di Polsek," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Pemuda Duel Bertaruh Nyawa Berebut Mama Muda di Surabaya, Padahal si Wanita Masih Ada Suaminya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini