"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," tegasnya.
Ia meminta petugas fokus pada kasus pembunuhan sehingga tuduhan dari pelaku tidak perlu dihiraukan karena tidak terbukti.
"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari."
"Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu," sambungnya.
Eki Wijaya Pratama meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Serang, Banten.
"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," bebernya.
Baca juga: Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Temukan Adanya Bukti Perselingkuhan
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan, perselingkuhan tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan.
Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sudah mengingatkan korban untuk tidak mengganggu istrinya yang bekerja sebagai bidan di desa.
"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," paparnya, Rabu (15/3/2023).
Pelaku terpancing emosinya ketika mengetahui korban masih berhubungan dengan istrinya meski sudah diingatkan berulang kali.
"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," lanjutnya.
Dalam proses pemeriksaan, S mengaku mengetahui perselingkuhan tersebut dari sebuah foto yang didapatkan dari ponsel istrinya.
"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," tambahnya.