S melihat foto perselingkuhan pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB dan langsung merencanakan untuk menyuntik korban dengan obat injeksi.
Baca juga: Mantri S Bunuh Kades Curug Goong Karena Cemburu, Terungkap Korban Sempat Mengeluh Dapat Ancaman
Sekira pukul 13.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksinya.
"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," tandasnya.
Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Selain melakukan pembunuhan, mantri S juga diduga melakukan pengancaman terhadap Salamunasir.
Saat masih hidup, korban mengaku kepada saudaranya ada yang mengancam akan membunuh dan ancaman ini berlangsung selama enam bulan.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Pampangrara saat berada di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).
"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh."
"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," jelasnya.
Baca juga: Mantri Tusuk Kades di Serang Mengaku Tidak Niat Membunuh, Hanya Ingin Beri Efek Jera karena Cemburu
Lantaran ancaman tersebut, keluarga korban menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.
Pampangrara meminta pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.
"Karena dilihat dari kejadian tersebut jelas pelaku datang dengan membawa alat sutikan dan menyuntikan cairan tersebut kepada korban, ini jelas direncanakan," tambahnya.
Pelaku juga disebut pernah mendatangi kantor kepala desa untuk memarahi korban.
Dengan bukti-bukti tersebut, pihak keluarga meminta petugas menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.