"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa pelaku," paparnya.
Saat itu, terjadi pergumulan antara pelaku dengan karyawan bank bernama Rendy.
Kemudian, datang seorang karyawan lain bernama Hance yang bermaksud ingin membantu Rendy.
Namun, Hance malah tertembak oleh pelaku dan mengenai dada sebelah kanan.
Baca juga: Sosok Heri Gunawan, Pelaku Perampokan Bank di Lampung, Berperan sebagai Eksekutor, Pecandu Narkoba
Sebagai informasi, polisi menemukan barang bukti senjata air softgun di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver beserta 8 peluru aktif kaliber 22 dan 4 selongsong.
Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunLampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita lain terkait Perampokan Bank di Lampung