Namun setelah mengikuti seleksi, ternyata anak korban yang berinisial PPP ternyata tidak lolos.
"Jadi PPP ini tidak lolos, dia hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi," jelasnya.
Setelah anaknya tidak lolos korban FZA lalu meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.
Namun, tersangka banyak berdalih, sehingga membuat korban FZA melaporkan pelaku ke Mapolda Lampung.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan upaya panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku, namun tidak diindahkan," imbuhnya
"Selanjutnya, kita akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku di kediamannya di Jogjakarta," tambah Wahyudi.
Buat Bayar Utang
Tersangka penipuan calon taruna Akpol, Yunie Sarahwati alias Ayu gunakan uang milik korbannya untuk bayar utang.
Diketahui, korban FZA sendiri telah menyerahkan uang muka Rp 250 juta kepada tersangka agar anaknya bisa lolos Akpol.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara saat ekspose di hadapan media, Jumat (24/3/2023).
"Jadi uang dari korban ini justru dipakai oleh tersangka untuk membayar utang," ujar Wahyudi.
Baca juga: IPW Soroti Kasus Pemukulan Anak Kombes: Bibit Mentalitas Kekerasan Sudah Ada Pada Calon Taruna Akpol
"Setelah kita selidiki, tersangka juga ternyata tidak punya kenalan atau koneksi di Mabes Polri," imbuhnya.
Patok 700 Juta
Wahyudi menjelaskan, tersangka Yunie sendiri mematok harga Rp 700 juta kepada korbannya untuk bisa lolos di Akpol.