Rahmat melanjutkan, pelaku kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka Yunie Sarahwati terancam pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari tersangka yunie, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi serah terima uang antara tersangka dan korban senilai Rp 100 juta, dan empat lembar rekening koran atas nama korban FZA.
Lalu, barang bukti lain yang diamankan yakni surat tanda terima senilai Rp 150 juta, dan satu lembar bukti registrasi calon taruna Polres Lampung selatan atas atas nama inisial PPP.
Baca juga: Pernah Ikut Tes Jadi Intel Tapi Tak Lulus, Anggota BIN Gadungan Ini Tertunduk Malu Mengaku Akpol
Ngaku Punya Kenalan Petinggi Mabes Polri
Tersangka penipuan terhadap calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mengaku punya kenalan petinggi mabes Polri.
Hal itu pula yang membuat korban FZA percaya untuk menitipkan anankya agar masuk polisi kepada tersangka Yunie Sarahwati.
Bahkan Korban sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara saat ekspose dihadapan media, Jumat (24/3/2023).
"Jadi modus tersangka ini, dia memiliki kenalan petinggi di Mabes Polri," kata AKBP Wahyudi Sabhara.
"Lalu tersangka ini janji bisa meloloskan korban untuk masuk Akpol dengan menyerahkan uang senilai Rp 700 juta," imbuhnya.
Korban pun percaya dengan janji tersangka dan menyerahkan Rp 250 juta sebagai uang muka.
"Uang Rp 250 juta ini dicicil korban dengan lima kali pembayaran," ujar Wahyudi.
Baca juga: Rayakan 12 Tahun Pengabdian, Akpol 2010 B Salurkan Sembako ke Nelayan dan Buruh Pelabuhan
"Adapun sisanya akan diserahkan setelah anak kandung korban berinisial PPP lolos menjadi taruna Akpol," imbuhnya