TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Yunie Sarahwati (56) alias Ayu, warga Jebresan, Kalurahan Kalitirto, Sleman, Yogyakarta ditangkap jajaran Polda Lampung atas kasus penipuan dengan korban warga Lampung.
Ia diketahui menjanjikan korban yakni calon siswa lulus saat masuk Akademi Polisi dengan syarat membayar Rp 750 juta.
Korban pun sudah setor Rp 250 juta ke pelaku, namun sampai batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung diterima di Akpol.
Baca juga: Namanya Kembali Dicatut untuk Kasus Penipuan Berkedok Giveaway, Baim Wong: Saya Pasrah
Kasus tersebut berawal saat korban FZA dikenalkan oleh kerabatnya kepada tersangka.
Mengetahui anak korban ingin masuk polisi, tersangka lalu menawarkan jasa kepada FZA untuk membantu meloloskan calon taruna Akpol.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengatakan pada tahun 2021, korban dikenalkan oleh seseorang kepada tersangka yang mengaku bisa meloloskan anak korban masuk taruna Akpol.
Saat itu pelaku mengaku punya kenalan petinggi di Mabes Polri.
Hal tersebut membuat korban FZA percaya dan menitipkan anaknya ke Ayu.
Baca juga: Antisipasi Penipuan, NTT Jepang Sediakan Layanan Gratis Tampilan Nomor Telpon Bagi Lansia
Tersangka Ayu kemudian membuat janji dengan korban untuk bertemu di suatu lokasi di Jakarta.
Setelah bertemu dengan korbannya, tersangka Yunie lalu meminta agar korban menyerahkan uang senilai Rp 700 juta untuk meloloskan anaknya menjadi polisi.
Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak lima kali ke rekening pelaku.
Namun, setelah pelaksanaan tes ternyata anak korban tidak lulus.
Korban pun menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer itu. Karena pelaku tidak mengembalikan uang, korban melaporkan hal itu ke Polda Lampung pada September 2022 lalu.
Polisi kemudian menangkap pelaku di persembunyiannya di Yogyakarta pada Senin (20/3/2023) setela Ayu dua kali mangkir dari panggilan.