TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Runut kejadian kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami di Bandung, Jawa Barat akhirnya terungkap setelah polisi menangkap pelakunya.
Peristiwa bermotif perampokan tersebut terjadi rumah pribadi Jaja Ahmad Jayus, Komplek GBA 2, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (29/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelakunya diketahui bernama Aditya (35) yang berprofesi seorang pedagang roti di wilayah Bandung.
Peristiwa pembacokan berawal saat Aditya terlilit utang sekitar Rp 8 juta kepada bosnya.
Selain itu, pelaku pun diketahui ingin menebus ponsel milik keponakannya yang ia gadaikan secara diam-diam.
Pelaku terlilit utang setelah hasil jualan roti yang ia dapatkan tidak disetorkan kepada bosnya selama dua pekan.
Baca juga: Sosok Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Sales Roti yang Terlilit Utang Jutaan Rupiah
Ia pun akhirnya mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cara merampok.
Aditya lantas berkeliling menggunakan sepeda motor untuk menentukan targetnya mulai pukul 11.00 WIB.
Hingga akhirnya ia pun datang ke sekitar lokasi kejadian.
Dalam perjalanan, pelaku berpapasan dengan Jaja yang mengendarai mobilnya.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Mengincar Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Karena Sudah Lansia
Melihat targetnya sudah tua, lantas ia mengikuti korban sampai akhirnya tiba di lokasi sekira pukul 15.00 WIB.
Aditiya mengaku, sebelum membacok mantan Katua Komisi Yudisial, ia terlebih dahulu membacok putri korban, Rachmi Dwi Utami.
"Saya, itu mau nyerang kepalanya," kata Aditiya dilansir dari Tribunjabar.id, Rabu (29/3/2023).
Saat melakukan aksinya, Aditya mengaku dirinya sudah gelap mata sehingga tega melayangkan cerulit yang sudah dibawanya.
Baca juga: Pembacok Jaja Ahmad Jayus Ternyata Terlilit Utang, Sempat Gadaikan Ponsel Rp 3,5 Juta