News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaja Ahmad Jayus Diserang Orang

Sosok Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Sales Roti yang Terlilit Utang Jutaan Rupiah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut sosok pembacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. Tersangka diketahui bekerja sebagai sales roti yang terjerat utang hingga jutaan rupiah.

Namun jumlah tersebut belum bisa menutup utang-utangnya.

Pada akhirnya Aditya gelap mata dan merencanakan aksi pencurian.

"Untuk motif setelah kita mengamankan tersangka kami kaitkan dengan alat bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," beber Kusworo.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Mengincar Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Karena Sudah Lansia

Aditya mencari korban secara acak

Kusworo membeberkan saat beraksi, tersangka mencari korban secara acak.

Aditya berkeliling mencari target pada Selasa (28/3/2023) siang hari.

Sekira pukul pukul 11.00 WIB memantau situasi di kawasan rumah Jaja di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pada sore harinya, tersangka dan korban tidak sengaja berpapasan.

Ketika itu, Jaja menuju rumah dengan mengendarai mobil bersama sang anak, Rahmi Dwi Utami (22).

Aditya selanjutnya mengikuti karena menganggap korban sebagai kakek-kakek sehingga jadi sasaran empuk.

Beberapa saat kemudian, Jaja dan putrinya tiba di rumahnya dan turun dari mobil.

Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Tersangka seketika menyerang menggunakan senjata tajam.

"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," ujar Kusworo.

Akibat kejadian ini, Jaja dan putrinya menderita luka bacok dan harus mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan tersangka tak sempat menggondol barang berharga korban.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal berlapis.

Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kedua UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Garudea Prabawati/Rifqah)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini