TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi kasus pembunuhan bocah 7 tahun, RM, di Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku bernama Andhika Lihawa yang merupakan kekasih dari kakak angkat korban.
Diketahui, jasad korban ditemukan di Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.
Mulanya, pelaku mengajak korban ke daerah pantai.
Pelaku pun memaksa korban untuk membuka pakaiannya, namun tak dituruti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Katim Resmob Polda Sulut Aipda Hernanus Panila.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Manado Dibunuh Calon Kakak Ipar, Pelaku Diringkus dan Telah Ditetapkan Tersangka
"Gara-gara itu pelaku langsung menenggelamkan korban ke air hingga meninggal dunia," ujar Hermanus Panila Kamis (30/3/2023).
Pelaku pun langsung memasukkan jasad korban ke bebatuan.
"Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam bebatuan dengan harapan tidak akan ditemukan atau akan tertimbun batu," jelas Hermanus Panila.
Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kasat Reskrim Polresta Manado juga mengatkan mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara ditenggelamkan di dalam air.
"Korban ditenggelamkan dengan cara ditekan dipundak," ucap Sugeng, dikutip dari TribunManado.co.id.
Sugeng menambahkan, korban ditenggelamkan kurang lebih selama lima menit.
Hingga akhirnya, korban meninggal dunia.
"Jadi korban ini ditenggelamkan selama lima menit hingga tak bernyawa," tambahnya.