ER juga beralasan bahwa dirinya tidak memahami alasan pengeras suara masjid terus digunakan hingga pukul 01.00 Wita.
Padahal ER mengaku waktu itu sedang kelelahan karena sudah seharian pergi berwisata.
Slamet menyebut, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," urai Slamet.
Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.
Baca juga: Deportasi 5 WNA, Pemerintah Beri Peringatan kepada Turis Asing Nakal Pelanggar Aturan di Bali
Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Jimmy Sucipto
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bule Prancis Ngamuk di Masjid Protes Suara Speaker Tadarus Disanksi Deportasi